Rss

Senin, 14 Mei 2012

Puisi


Sahabat
Sahabat……
Kau slalu ada untukku
Di saat sedih, susah maupun senang
Kamu adalah sahabat terbaik
Meskipun engkau jauh
Namun tetap dihati
Kita tidak akan terpisah oleh masa & amarah
Sedetik di mata
Selamanya di jiwa

Puisi


 “Perpisahan”
Kabarkanlah keadaanmu………..
Ukirkan kenangan kita……….
Kenangan indah masa sekolah
Tinggal beberapa hari kita akan berpisah
Dari sekolah kita tercinta
Karena masa putih biru tidak akan terulang kembali
Meskipun kalian jauh
Kita adalah teman selamanya
Best Friend Forever

Jumat, 11 Mei 2012

Penerapan UMK Diharapkan Lebih Baik


  Penerapan UMK Diharapkan Lebih Baik
*Sosialisasi UMK 2012


 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmirasi (Dinsosnaketrans) Jepara menggelar sosialisasi perdana Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp 800 ribu kepada perwakilan perusahaan dan buruh di kantor dinas. Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 50 orang, pihak buruh berharap penerapan UMK bisa lebih baik dan pemerintah benar-benar melakukan pengawasan.
’’Jangan hanya formalitas tiap tahunnya ada pengajuan kenaikan UMK kemudian ditetapkan gubernur tetapi pada kenyataannya buruh di Jepara gajinya tidak sebesar UMK,” kata Ketua Federasi Jepara Sejahtera (Fejera) Mulyadi didampingi Bendahara Ali Muhtar saat datang di sosialisiasi.
 
Dibanding Kudus, Pati, Blora, dan Rembang, UMK Jepara yang sebesar Rp 800 ribu per bulan merupakan sebagaimana dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/73/2011. Hal lain yang dikeluhkan Mulyadi adalah penetapan UMK 2012 tidak melibatkan buruh dari perwakilannya.
’’Penetapan UMK dilakukan orang-orang tertentu. Saat pembahasan UMK di tingkat kabupaten kami tidak diundang. Namun bagaimana lagi UMK sudah diutuskan kami menerima namun dengan syarat pemerintah betul-betul mengawasi,” tegasnya.
 
 Adapun Ketua Apindo Jepara Arief Mulyadi dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya akan membantu mensosialisasikan UMK 2012 ke perusahaan-perusahaan. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi UMK 2012, pihak perusahaan bisa mengajukan penangguhan ke gubernur.
’’Tapi penangguhan UMK tidaklah mudah diterima gubernur. Karena ada syarat yang harus memenuhi penangguhan selain itu pemerintah juga akan meneliti perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertras Jepara Muktiati mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yaitu buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam mengawasi pemberlakukan UMK 2012. “Kami jelaskan juga untuk penangguhan oleh perusahaan dibatasi sampai 20 Desember,” jelasnya.
 
Di Jepara, lanjut Muktiati, tercatat ada sekitar 337 perusahaan. Dari sekian perusahaan itu, Muktiati mengatakan kebanyakan perusahaan jarang membayar buruh bagian amplas sesuai dengan UMK, tetapi lebih rendah. “Kalau kondisi upah pegawai dan buruh tukang rata-rata telah sesuai UMK,” ucapnya. (H75)