Penerapan UMK Diharapkan
Lebih Baik
*Sosialisasi UMK 2012
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmirasi
(Dinsosnaketrans) Jepara menggelar sosialisasi perdana Upah Minimun Kabupaten
(UMK) 2012 sebesar Rp 800 ribu kepada perwakilan perusahaan dan buruh di kantor
dinas. Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 50 orang, pihak buruh berharap
penerapan UMK bisa lebih baik dan pemerintah benar-benar melakukan pengawasan.
’’Jangan hanya formalitas tiap tahunnya ada pengajuan kenaikan UMK kemudian
ditetapkan gubernur tetapi pada kenyataannya buruh di Jepara gajinya tidak
sebesar UMK,” kata Ketua Federasi Jepara Sejahtera (Fejera) Mulyadi didampingi
Bendahara Ali Muhtar saat datang di sosialisiasi.
Dibanding Kudus, Pati, Blora, dan Rembang, UMK Jepara yang sebesar Rp 800 ribu
per bulan merupakan sebagaimana dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
561.4/73/2011. Hal lain yang dikeluhkan Mulyadi adalah penetapan UMK 2012 tidak
melibatkan buruh dari perwakilannya.
’’Penetapan UMK dilakukan orang-orang tertentu. Saat pembahasan UMK di tingkat
kabupaten kami tidak diundang. Namun bagaimana lagi UMK sudah diutuskan kami
menerima namun dengan syarat pemerintah betul-betul mengawasi,” tegasnya.
Adapun Ketua Apindo Jepara Arief Mulyadi dalam keterangannya menjelaskan,
pihaknya akan membantu mensosialisasikan UMK 2012 ke perusahaan-perusahaan.
Jika perusahaan tidak mampu memenuhi UMK 2012, pihak perusahaan bisa mengajukan
penangguhan ke gubernur.
’’Tapi penangguhan UMK tidaklah mudah diterima gubernur. Karena ada syarat yang
harus memenuhi penangguhan selain itu pemerintah juga akan meneliti perusahaan
tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertras Jepara Muktiati
mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk Lembaga Kerja Sama
(LKS) tripartit yaitu buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam mengawasi
pemberlakukan UMK 2012. “Kami jelaskan juga untuk penangguhan oleh perusahaan
dibatasi sampai 20 Desember,” jelasnya.
Di Jepara, lanjut Muktiati, tercatat ada sekitar 337 perusahaan. Dari sekian
perusahaan itu, Muktiati mengatakan kebanyakan perusahaan jarang membayar buruh
bagian amplas sesuai dengan UMK, tetapi lebih rendah. “Kalau kondisi upah
pegawai dan buruh tukang rata-rata telah sesuai UMK,” ucapnya. (H75)